Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  1. Pemohon membawa formulir isian data KK (Blanko F.1 15 atau F.1 16) dari desa beserta kelengkapannya misalnya (KK asli, Fotocopi surat Nikah, Ijasah, Akte kelahiran, Surat Keterangan Lahir dari Bidan/RS dan dari Desa (F2.01)

  1. Pemohon membawa formulir isian data KK (Blanko F.1 15 atau F.1 16) dari desa beserta kelengkapannya
  2. Petugas menerima isian F.1 15 atau F.1 16 dan melakukan Verifikasi kebenaran data untuk dijadikan dasar pengisian penerbitan KK
  3. Pendatangan Permohonan KK dari Pemohon Kepada Camat dan legalisasi Permohonan
  4. Scan data Permohonan KK dan penginputan, selanjutnya dikirim online ke Dispenduk Capil Jombang
  5. Umpan balik Laporan data dapat diterima atau ditolak. Jika diterima berarti siap cetak dan jika ditolak berarti ada berkas yang kurang dan perlu dilengkapi oleh pemohon
  6. KK selesai cetak, siap diberikan ke Pemohon

Sejak berkas telah lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Kecamatan Sumobito

jl. Basuki Rahmad No. 3 Sumobito  Kode Pos : 61483

Telp.                   :   495025

WA.                    :   085105188866

e-mail                :   kecamatansumobitojombang2019@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK)"