Pemberian Surat Keterangan Pelepasan

  1. Fotocopy Kartu Indentitas?KTP Pemohon
  2. Surat Keterangan dari Kepala Desa
  3. Materai Rp. 6.000. = 2 lembar

  1. Pemohon membawa berkas SPHT lengkap ke Petugas loket Pendaftaran
  2. Petugas Pendaftaran menerima berkas dan diteliti
  3. Berkas SPHT di Peroses
  4. Menandatangani berkas SPHT
  5. Menerima berkas

2 (dua) Hari Kerja jika berkas lengkap dan Pejabat Berwenang ada di Tempat

Gratis

Dokumen Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT)

1. Melalui surat ke Kantor Camat Jebius Kab.Bangka Barat

2. Melalui telpon Petugas Pengaduan 

3. Melalui email Kecamatan Jebus 

4. Melalui Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Surat Keterangan Pelepasan "