2 (dua) Hari Kerja jika berkas lengkap dan Pejabat Berwenang ada di Tempat
Gratis
Dokumen Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT)
1. Melalui surat ke Kantor Camat Jebius Kab.Bangka Barat
2. Melalui telpon Petugas Pengaduan
3. Melalui email Kecamatan Jebus
4. Melalui Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store