Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Membawa Surat Keterangan Percepatan dari Desa
  2. Formulir permohonan yang bersangkutan untuk mengisi data KTP (F.1 21) dari Desa
  3. Foto copy Kartu Keluarga
  4. Pemohon datang sendiri ke Kantor Kecamatan
  5. Melampirkan KTP lama bagi perpanjangan, Jika Hilang membawa Surat Kehilangan dari polsek
  6. Untuk Pencetakan Pemohon datang sendiri ke Kecamatan Sumobito atau Dispenduk Capil

  1. Pemohon membawa formulir isian data KTP (F1.21) dari desa beserta kelengkapan persyaratannya
  2. Petugas menerima pengajuan (F.1.21)
  3. Petugas melakukan verifikasi kebenaran data untuk dijadikan dasar pengisian dan penerbitan KTP
  4. Permohonan KTP dicatat dalam buku register KTP
  5. Pencetakan KTP el / Pengganti KTP-el oleh Petugas
  6. KTP atas nama Pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

KTP (Kartu Tanda Penduduk)

Kecamatan Sumobito

jl. Basuki Rahmad No. 3 Sumobito  Kode Pos : 61483

Telp.                   :   495025

WA.                    :   085105188866

e-mail                :   kecamatansumobitojombang2019@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)"