Penyaluran Bantuan Sosial Stimulan Orang Tidak Mampu

  1. KTP

  1. Menyampaikan proposal permohonan bantuan sosial warga tidak mampu, mengetik berita Acara verifikasi dan Rekomendasi SK Bantuan Stimulan orang Tidak Mampu serta kelengkapan Administrasi bantuan sosial warga tidak mampu serta kemudian mendisposisi data kepada Kasi Pendampingan dan Bantuan Stimulan.
  2. Memeriksa dan mengkoreksi proposal permohonan bantuan sosial warga tidak mampu, membuat konsep Berita Acara verifikasi dan Rekomendasi SK Bantuan Stimulan orang tidak Mampu, verifikasi dan validasi data kelengkapan Administrasi bantuan sosial warga tidak mampu dan. mengadakan tinjauan Lapangan data untuk mengetahui kebenaran informasi yang diterima Jangan sampai salah penempatan, salah sasaran.
  3. Melaksanakan Rapat TIM serta memberi paraf Surat pernyataan tidak mampu untuk Bantuan Stimulan orang Tidak Mampu kemudian diberikan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani.
  4. Menandatangani Berita Acara dan Rekomendasi dan menandatangani SK Pemohon bantuan Bantuan Stimulan Warga tidak mampu.
  5. Melakukan Pembukaan Rekening pada bank (BRI) bank yang ditunjuk dan Menyalurkan Bantuan Stimulan kepada pemohon.

2 Hari, 7 Jam, 5 Menit

Tidak dipungut biaya

Orang Tidak Mampu yang Terbantu

Tatap Muka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyaluran Bantuan Sosial Stimulan Orang Tidak Mampu"