Pemberian Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

  1. Fotocopy Katu Indentitas/KTP Pemohon
  2. Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa
  3. Pasphoto 3x4 = 2 lembar
  4. Fotocopy NPWP 1 lembar

  1. Pemohon membawa berkas IUMK yang lengkap ke petugas loket Pendaftaran
  2. Petugas Pentaftaran menerima berkas dan diteliti
  3. Berkas IUMK di proses
  4. Menandatangani berkas IUMK
  5. Pemohon Menerima berkas IUMK

1 (satu) Hari Kerja jika Pejabat Berwenang ada di tempat

Gratis

Dokumen izin usaha mikro kecil (IUMK)

1. Melalui surat ke Kantor Camat Jebus Kab.Bangka Barat

2. Melalui telpon Petugas Penganduan

3. Melalui email Kecamatan Jebus

4. Melalui Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)"