1 (satu) Hari Kerja jika Pejabat Berwenang ada di tempat
Gratis
Dokumen izin usaha mikro kecil (IUMK)
1. Melalui surat ke Kantor Camat Jebus Kab.Bangka Barat
2. Melalui telpon Petugas Penganduan
3. Melalui email Kecamatan Jebus
4. Melalui Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store