Rekomendasi Izin Keramaian

No. SK: 000.8.3.2/07.1/415.67/2024

  1. Rekomendasi izin keramaian dari desa
  2. Fotocopy KTP/KK
  3. Data penyelenggara

  1. Pemohon membawa dokumen izin keramian dari desa.
  2. Pemonon menyerahkan dokumen kepada petugas loket perizinan.
  3. Pemohon menunggu petugas memverifikasi dokumen;
  4. Pemohon menuggu penandatanganan rekomendasi izin keramaian;
  5. Pemohon wajib mengisi SKM.
  6. Pemohon menerima Rekomendasi Izin Keramaian.

30 Menit

Rp. 0,00

Surat Rekomendasi Ijin Keramaian

Kecamatan Sumobito

jl. Basuki Rahmad No. 3 Sumobito  Kode Pos : 61483

Telp.                   :   495025

WA.                    :   085105188866

e-mail                :   kecamatansumobitojombang2019@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store