Rekomendasi Ijin Keramaian

  1. Surat Permohonan / Surat Pengantar dari desa
  2. Regrister Keramaian Desa
  3. Foto copy KTP
  4. Data Penyelenggara

  1. Pemohon membawa surat permohonan / surat pengantar dari desa
  2. Petugas menerima dan memeriksa surat permohonan
  3. Permohonan rekomendasi di catat dalam buku regrister
  4. Petugas mengajukan penandatangan surat permohonan kepada Camat / Pejabat yang berwenang (Sekcam dan Kasi)
  5. Surat pemohonan yang telah direkomendasi diserahkan kepada pemohon
  6. Surat Rekomendasi Ijin Keramaian

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Ijin Keramaian

Kecamatan Sumobito

jl. Basuki Rahmad No. 3 Sumobito  Kode Pos : 61483

Telp.                   :   495025

WA.                    :   085105188866

e-mail                :   kecamatansumobitojombang2019@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store