Penjemputan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dari RSJ Sambang Lihum

  1. KTP

  1. Menerima Surat dari Rumah Sakit Sambang Lihum Provinsi Kalimantan Selatan yang menyatakan Orang Dengan Gangguan Jiwa di Rumah Sakit tersebut sudah "Tenang/sehat" mengisi ke dalam buku agenda, mengetik Surat Perintah Tugas hal Penjemputan Orang Dengan Gangguan Jiwa dan menyerahkan kepada atasan.
  2. Membaca Surat dan melakukan koreksi Surat Perintah Tugas dan SPJ Penjemputan Orang Dengan Gangguan Jiwa untuk mendapatkan persetujuan selanjutnya.
  3. Menerima berkas Surat Perintah Tugas Penjemputan Orang Dengan Gangguan Jiwadari Rumah Sakit Sambang Lihum, Perintah Tugas dan SPJ untuk diberi Paraf.
  4. Menerima dan menandatangani Surat Perintah Tugas Surat Perintah Tugas Penjemputan Orang Dengan Gangguan Jiwa dari Rumah Sakit Sambang Lihum untuk ditandatangani.
  5. Menjemput Orang Dengan Gangguan Jiwa dari Rumah Sakit Sambang Lihum.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

ODGJ yang dikembalikan ke Daerah Asal

Tatap Muka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjemputan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dari RSJ Sambang Lihum"