Surat izin praktek dokter umum dan dokter gigi

  1. Foto copy surat tanda registrasi dokter/dokter gigi yang masih berlaku dan dilegalisir oleh korwil kedokteran indonesia
  2. Surat pernyataan mempunyai tempat praktek atau surat keterangan san sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat praktennya.
  3. Surat rekomnedasi dari organisasi profesi sesuai tempat praktek
  4. Pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar
  5. Surat izin dari pimpinan instansi dimana dokter/dokter gigi bekerja.
  6. Foto copy KTP

  1. Datang sendiri ke kantor Pm-PTSP dan tidak boleh diwakili
  2. Membawa semua kelengkapan yang telah ditentukan
  3. Melapor ke bagian informasi untuk mendapat petunjuk

1. Pemohon datang ke bagian informasi membawa kelengkapan berkas =      15      menit 

2. Bagian proses mempelajari dan memvalidasi berkas pemohon dan  memberikan resi penerimaan berkas = 45 menit 

3. Bagian proses pengelola pembuatan izin/SK = 1 hari 

4. Proses pemeriksaan oleh kabid perizinan dan penandatangan oleh kepala dinas PM-PTSP.= 30 Menit

5. Registrasi dan pengarsipan = 10 menit 

6. Petugas penerimaan menerima resi penerimaan berkas dan memberikan surat izin /SK kepada pemohon.= 20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat izin praktek dokter umum dan dokter gigi

Bidang pengaduan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat izin praktek dokter umum dan dokter gigi"