Pemberian Rekomondasi Dispensasi Nikah

  1. Fotocopy Kartu Indentitas/KTP Pemohon
  2. Surat Keterangan dari Kepala Kantor Urusan Agama

  1. Pemohon membawa berkas Dispensasi Nikah yang lengkap ke Petugas loket Pendaftaran
  2. Petugas Pendaftaran menerima berkas dan di teliti
  3. Berkas Dispensasi di proses
  4. Menendatangani berkas Dispensasi Nikah
  5. Pemohon menerima berkas Dispensasi Nikah

1 (satu) Hari Kerja berkas lengkap dan Pejabat Berwenang ada ditempat

gratis

Dokumen Rekomondasi Dispensasi Nikah

1. Melalui surat ke Kantor Camat Jebus Kab.Bangka Barat

2. Melalui telpon Petugas Pengaduan

3. Melalui email Kecamatan Jebus

4. Melalui Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Rekomondasi Dispensasi Nikah"