Pendampingan Jompo Terlantar

  1. KTP

  1. Menerima Permohonan / Laporan dari Masyarakat / Razia / Hasil terjaring adanya Jompo Terlantar, kemudian mengisi buku Agenda, melakukan wawancara, mengetik Surat Rekomendasi serta Surat Perintah Tugas, dan menyerahkan kepada atasan, mengantar Ke Rumah Sakit Andi Abdurahman untuk dimintakan Surat Keterangan Sehat
  2. Memberi koreksi Surat Rekomendasi serta Surat Perintah Tugas pendampingan jompo terlantar ke Panti Asuhan Tresna Werdha Budi Mulia di Martapura
  3. Memberi Paraf, Rekomendasi serta Surat Perintah Tugas pendampingan jompo terlantar ke Panti Asuhan Tresna Werdha Budi Mulia di Martapura
  4. Menandatangani Rekomendasi serta Surat Perintah Tugas pendampingan jompo terlantar ke Panti Asuhan Tresna Werdha Budi Mulia di Martapura
  5. Mengantarkan Jompo Terlantar ke Panti Asuhan Tresna Werdha Budi Mulia di Martapura atau Panti Jompo lainnya.

2 Hari, 2 Jam, 20 Menit

Tidak dipungut biaya

Jompo yang didampingi

Tatap Muka 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Jompo Terlantar"