Pemberian Rekomondasi Keramaian/ Bazar Pasar Malam Yang bersifat Komersil

  1. Fotocopy Kartu Indentitas/KTP Pemohon
  2. Surat Keterangan dari Kepala Desa
  3. Surat Pemohon dari Penyelenggara Beserta Proposal

  1. Pemohon membawa berkas Izin Keramaian /Bazar lengkap ke Petugas loket Pendaftaran
  2. Petugas Pendaftaran menerima berkas dan diteliti
  3. Berkas Izin Keramaian di Proses
  4. Menendatangani berkas Izin Keramaian
  5. Pemohon menerima berkas yang telah selesai

1 (satu) Hari Kerja jika Pejabat Berwenang ada di tempat

Gratis

Dokumen Rekomondasi Izin Keramaian (Komersil)1/Bazar Pasar Malam

1. Melalui surat ke Kantor Camat Jebus

2. Melalui telpun Petugas Pengaduan

3. Melalui email Kecamatan Jebus

4. Melalui Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Rekomondasi Keramaian/ Bazar Pasar Malam Yang bersifat Komersil"