Pengiriman ODGJ ke RSJ Sambang Lihum

  1. KTP

  1. Menerima Permohonan / Laporan dari Masyarakat / Razia / Hasil terjaring adanya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), kemudian mengisi ke dalam buku Agenda, mengetik Surat Rekomendasi serta Surat Perintah Tugas, dan menyerahkan kepada atasan.
  2. Melakukan koreksi data Pengiriman Orang Gila untuk mendapatkan persetujuan selanjutnya.
  3. Memberi Paraf berkas usulan Pengiriman Orang Gila, Surat Perintah Tugas.
  4. Menandatangani berkas Pengiriman Orang Gila dan Surat Perintah Tugas.
  5. Membawa pasien tersebut ke RSUD Andi Abdurahman untuk melakukan pemeriksaan medis kejiwaan mengenai kondisi diagnosis kesehatan mental Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dengan membawa surat rujukan sesuai hasil pemeriksaan RSUD untuk membawa pasian tersebut ke Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum Kabupaten Banjar.

2 Hari, 3 Jam, 25 Menit

Tidak dipungut biaya

ODGJ yang terkirim ke Sambang Lihum

Tatap Muka / Wawancara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengiriman ODGJ ke RSJ Sambang Lihum"