Pemulangan Orang Terlantar ke Daerah Asal

  1. KTP

  1. Menerima laporan dari dari Masyarakat / Razia / Hasil terjaring adanya orang Terlantar dan mengisi buku Agenda, Mengetik Konsep surat Pernyataan dan Membuatkan tanda terima (SPJ) bantuan transportasi ke daerah asalnya, dan melaporkan kepada atasan untuk berwenang untuk ditindaklanjuti.
  2. Melakukan Wawancara dan dilakukan pemotretan kepada orang terlantar. Membawa Orang Terlantar ke kantor Kepolisian Sektor (Kapolsek) untuk dibuatkan Surat Keterangan Orang Terlantar bahwa orang tersebut kehabisan bekal atau biaya untuk keperluan sehari hari dan ingin pulang kepada keluarganaya/ melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan dan kemudian melakukan Peninjauan kelapangan terhadap yang bersangkutan serta Mempelajari dan mengkoreksi surat pernyataan orang terlantar.
  3. Memberi paraf Surat pernyataan untuk diberikan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani.
  4. Menandatangani Surat Pernyataan Pemulangan Orang terlantar ke daerah Asal.
  5. Menyerahkan Surat pernyataan yang sudah selesai kepada orang terlantar dan membelikan Tiket transportasi ke daerah asalnya, kepulangan Orang Terlantar menggunakan angkutan umum bus atau kapal laut, sambil didampingi petugas Dinsos, hingga terminal atau pelabuhan serta pemberian uang saku kepada pemohon.

7 Hari, 5 Jam, 50 Menit

Tidak dipungut biaya

Orang terlantar yang dipulangkan

Tatap Muka/ Wawancara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemulangan Orang Terlantar ke Daerah Asal"