Instalasi Farmasi

  1. Resep Obat dari Poli atau Dokter di Ruangan Perawatan

  1. Pasien atau keluarga pasien membawa resep ke apotek
  2. Petugas farmasi menerima resep, mengisi paraf dan waktu resep masuk
  3. Petugas farmasi melihat status pasien dan melakukan screaning resep yang meliputi : a. Keabsahan resep ( Kop Resep, Nama Dokter, Paraf/TTD ) b. Tanggal Penulisan resep c. Nama Pasien, umur dan alamat pasien d. Nama obat, bentuk dan kekuatan sediaan, aturan pakai, dosis e. Jumlah perbekalan farmasi yang diminta f. Potensi obat yang tidak tercampurkan, interaksi obat dan masalah terkait obat lainnya
  4. Resep di entry ke SIM-RS
  5. Petugas farmasi menyiapkan resep yang diminta
  6. Apoteker/petugas farmasi lain memeriksa ulang resep , obat, serta etiketnya dan memberi paraf pada kolom validasi
  7. Setelah resep dinyatakan lengkap dan benar, apoteker/petugas farmasi memanggil pasien
  8. Melakukan konfirmasi ulang identitas pasien untuk menghindari kekeliruan dalam memberikan obat
  9. Obat diserahkan kepada pasien dengan memberi penjelasan terkait obat

24 Jam Selama 7 Hari Kerja

-

Pelayanan Farmasi

Gedung Manajemen Lantai 4 RSU Negara Telp. 0365-41006

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Farmasi"