Pemberian Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat Pernyataan dari Keluarga diketahui Kepala Desa
  2. Materai Rp. 6.000 = 1 lembar

  1. Pemohon membawa berkas Ahli Waris lengkap ke Petugas Pendaftaran
  2. Petugas Pendaftaran menerima berkas dan diteliti
  3. Berkas Ahli Waris di proses
  4. Menandatangani berkas Ahli Waris
  5. Pemohon Menerima Berkas Ahli Waris

1 (satu) Hari Kerja jika berkas lengkap dan Pejabat Berwenang ada di tempat

Gratis

Dokumen surat keterangan ahli waris

1. Melalui surat ke Kantor Camat Jebus Kab. Bangka Barat

2. Melalui telpon Petugas Pengaduan

3. Melalui email Kecamatan Jebus

4. Melalui Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Surat Keterangan Ahli Waris"