Izin Klinik

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy akta pendirian perusahaan
  4. Surat pernyataan tidak keberatan tetangga
  5. Rekomendasi dari instansi terkait
  6. Rekomendasi dari puskesmas
  7. Surat kesanggupan membuat 2 (dua) posyandu dan 1 (satu) UKS SD diketahui kepala Puskesman
  8. Daftar sarana dan alat-alat kedokteran untuk kegiatan operasional
  9. Daftar sarana obata-obatan yang digunakan.
  10. Surat keterangan bangunan
  11. Daftar ketenagaan pegawai
  12. Denah ruangan dan lingkungan yang menggambarkan lokasi klinik terhadap sarana kesehatan terdekat
  13. Dokter pengawas/penanggungjawab dengan kelengkapan : (1) Surat kesanggupan sebagai penanggungjawab. (2) Surat pernyataan tidak keberatan dari atasan langsung. (3) Foto copy KTP. (4) Foto copy surat izin praktek di Kab. Kolaka
  14. Rekomendasi dari instansi teknis terkait
  15. SITU
  16. Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar
  17. BPJS ketenagakerjaan

  1. Datang sendiri ke kantor Dinas PM-PTSP dan tidak boleh diwakili
  2. Membawa semua kelengkapan yang telah ditentukan
  3. Melapor ke bagian informasi untuk mendapat petunjuk

1. Pemohon datang ke bagian informasi membawa kelengkapan berkas =      15  menit

2. Bagian proses mempelajari dan memvalidasi berkas pemohon dan  memberikan resi penerimaan berkas = 45 menit 

3. Bagian proses pengelola pembuatan izin/SK = 1 hari 

4. Proses pemeriksaan oleh kabid perizinan, dan penandatangan oleh  kepala dinas PM-PTSP = 30 menit 

5. Registrasi dan pengarsipan = 10 menit 

6. Petugas penerimaan  menerima resi penerimaan berkas dan  memberikan surat izin/SK kepada pemohon = 20 menit .

 

Tidak dipungut biaya

Izin Klinik

Bidang pengaduan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store