Pemulangan PSK ke Daerah Asal

  1. KTP

  1. Menerima laporan dari dari Masyarakat / Razia / Hasil terjaring adanya orang PSK, mengisi buku Agenda, melakukan Wawancara dengan PSK, meminta Kelengkapan Kartu Identitasnya, melakukan pemotretan, membawa PSK ke kantor Kepolisian untuk dibuatkan Surat Keterangan. dan mengetik Konsep Berita Acara Pemulangan.serta tanda terima (SPJ) bantuan transportasi ke daerah asalnya,kemudian melaporkan kepada atasan untuk ditindaklanjuti.
  2. Melakukan Peninjauan ke lapangan ke lokalisasi, kemudian membuat konsep Berita Acara Pemulangan. berkas Pemulangan PSK ke Tempat asal melaporkan kepada atasan proses selanjutnya.
  3. Memberi Paraf Berita Acara Pemulangan, dan SPJ berkas Pemulangan PSK ke Tempat asal.
  4. Menandatangani Berita Acara Pemulangan PSK dan SPJ.
  5. Menyerahkan Berita Acara Pemulangan yang sudah selesai kepada PSK untuk di tandatangani, mengantar ke tempat penampungan Loka Bina Karya (LBK) PSK sambil menunggu jadwal (tiket) kapal dan dijamin makannya. membelikan Tiket transportasi ke daerah asalnya serta mendampingi kepulangan mereka ke terminal atau pelabuhan.

7 Hari, 9 Jam, 10 Menit

Tidak dipungut biaya

PSK yang telah dipulangkan kedaerah asal

Tatap Muka / Wawancara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemulangan PSK ke Daerah Asal"