Pemberian Surat Keterangan Domisili

  1. Surat Keterangan dari Kepala Desa
  2. Pasphoto 3x4 = 2 lembar

  1. Pemohon membawa berkas berdomisili lengkap ke Petugas loket Pendaftaran
  2. Petugas Pendaftaran menerima berkas dan diteliti
  3. Berkas Berdomisili di proses
  4. Menandatangani berkas Domisili
  5. Menerima Berkas Domisili telah selesai

1 (satu) Hari Kerja jika berkas lengkap dan Pejabat berwenang ada ditempat

Gratis

Dokumen Berdomisili

1. Melalui surat ke Kantor Camat Jebus Kab.Bangka Barat

2. Melalui telepon Petugas Pengaduan 

3. Melalui email Kecamatan Jebus

4. Melalui Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Surat Keterangan Domisili"