1 (satu) Hari Kerja jika berkas lengkap dan Pejabat berwenang ada ditempat
Gratis
Dokumen Berdomisili
1. Melalui surat ke Kantor Camat Jebus Kab.Bangka Barat
2. Melalui telepon Petugas Pengaduan
3. Melalui email Kecamatan Jebus
4. Melalui Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store