Pemulangan Gepeng

  1. KTP

  1. Menerima Laporan dari Masyarakat / Razia / Hasil terjaring,kemudian melakukan Wawancara dengan Gepeng dengan meminta Kelengkapan Kartu Identitasnya dan melakukan fhoto terhadap gepeng untuk arsip apabila pada suatu saat mereka terjaring kembali , serta mengetik Surat Keterangan Gepeng terlantar memberi Nomor dan Stempel, kemudian mela[orkan kepada atasan untuk ditindaklanjuti.
  2. Melakukan koreksi konsep Surat Keterangan dan SPJ Gepeng terlantar.
  3. Memberi paraf diberi Paraf SPJ dan Surat Keterangan Gepeng
  4. Menerima dan menandatangani Surat Pernyataan dan SPJ Gepeng terlantar
  5. Menyerahkan kepada Gepeng Terlantar Surat pernyataan dan SPJ untuk ditandatangani, Mengantar di penampungan Loka Bina Karya (LBK) /Rumah Singgah sambil menunggu jadwal (tiket Kapal), dan membelikan Tiket transportasi ke daerah asalnya serta mendampingi kepulangan Gepeng ke terminal/pelabuhan

7 Hari, 2 Jam, 35 Menit

Tidak dipungut Biaya

Gepeng yang telah dipulangkan

Tatap Muka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemulangan Gepeng"