Pemberian Pengantar Pindah Jiwa (Datang/Keluar)

  1. Fotocopy Kartu Indentitas/KTP Pemohon
  2. Surat Keterangan dari Kepala Desa
  3. Pasphoto 3x4 = 2 lembar
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
  5. Surat Pengantar dari Daerah Asal (Luar Wilayah)
  6. Fotocopy buku Nikah bagi yang sudah menikah
  7. Fotocopy buku cerai bagi yang sudah bercerai

  1. Pemohon membawa berkas Pindah Jiwa lengkap ke Petugas loket Pendaftaran
  2. Petugas Pendaftaran menerima berkas dan diteliti
  3. Berkas Pindah Jiwa
  4. Menandatangani berkas Pindah Jiwa
  5. Menerima Berkas Pindah Jiwa

30 Menit jika berkas lengkap dan Pejabat Berwenang ada ditempat

Gratis

Dokumen Surat Pengantar Pindah Jiwa (Datang/Keluar)

1. Melalui surat ke Kantor Camat Jebus Kab. Bangka Barat

2. Melalui telpon Petugas Pengaduan

3. Melalui email Kecamatan Jebus

4. Melalui Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Pengantar Pindah Jiwa (Datang/Keluar)"