Pemulangan Eks Napi

  1. KTP

  1. Menerima Laporan dari eks Napi, dilakukan wawancara, Mengetik Surat Keterangan Pemulangan eks Napi dan SPJ Pemulangan eks napi, melaporkan kepada atasan
  2. Membuat konsep Surat Pemulangan eks napi ke daerah asal
  3. Menerima Surat Keterangan Pemulangan eks Napi dan SPJ untuk untuk diberi Paraf
  4. Menerima dan menandatangani Surat Keterangan Pemulangan eks Napi dan SPJ
  5. Menyerahkan Surat Keterangan Pemulangan yang sudah selesai kepada eks napi untuk di tandatangani, mengantar ke tempat penampungan Loka Bina Karya (LBK) eks napi sambil menunggu jadwal (tiket) kapal dan dijamin makannya. membelikan Tiket transportasi ke daerah asalnya serta mendampingi kepulangan mereka ke terminal atau pelabuhan.

7 Hari, 1 Jam, 50 Menit

Tidak dipungut Biaya

Eks Napi yang telah terpulangkan

Tatap Muka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemulangan Eks Napi"