Pemberian Surat Keterangan Berkelakuan Baik(SKKB)

  1. Fotocopy Kartu Indentitas/KTP Pemohon
  2. Surat Keterangan dari Kepala Desa
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar

  1. Pemohon membawa berkas SKKB lengkap ke petugas loket Pendaftaran
  2. Petugas Pendaftaran menerima berkas dan diteliti
  3. Berkas SKKB di proses
  4. Menandatangani berkas SKKB
  5. Menerima Berka SKKB

15 Menit jika berkas lengkap dan Pejabat Berwenang ada ditempat

Gratis

Dokumen Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKKB)

1. Melalui surat ke Kantor Camat Jebus Kab. Bangka Barat

2. Melalui telpon Petugas Pengaduan 

3. Melalui email Kecamatan Jebus

4. Melalui Kotak Saran 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Surat Keterangan Berkelakuan Baik(SKKB)"