Asistensi Lanjut Usia Terlantar ke Banjarmasin

  1. KTP

  1. Menerima Surat Undangan dari Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan, mengisi, di agenda dan melaporkan kepada pejabat untuk berwenang untuk ditindaklanjuti, kemudian Mengetik Surat Perintah Tugas serta SPJ Pendamping Aslut.
  2. Melakukan koreksi surat Perintah dan SPJ Tugas untuk proses lebih lanjut
  3. Menerima berkas pendampingan Aslut dan Surat Perintah Tugas dan SPJ untuk diberi Paraf
  4. Menandatangani Surat Perintah Tugas dan SPJ Pendamping Aslut (Asistensi Lanjut Usia) terlantar,dan pergi melakukan pendampingan Aslut ke Banjarmasin.

3 Hari, 1 Jam, 10 Menit

Tidak Dipungut Biaya

Asistensi Lanjut Usia Terlantar ke Banjarmasin

Tatap Muka / Wawancara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asistensi Lanjut Usia Terlantar ke Banjarmasin"