Pemberian Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Fotocopy Kartu Indetitas/KTP Pemohon (Jika Dewasa)
  2. Surat Keterangan dari Kepala Desa ( Anak Usia Sekolah)

  1. Pemohon membawa berkas SKTM lengkap ke Petugas Loket Pendaftaran
  2. Petugas Pendaftaran menerima berkas dan diteliti
  3. Berkas SKTM di Proses
  4. Menandatangani berkas SKTM
  5. Menerima Berkas SKTM

30 Menit jika berkas lengkap dan Pejabat berwenang ada di tempat

Gratis

Dokumaen Surat Keterangan Tidak mampu

1. Melalui Surat ke Kantor Camat Jebus Kab. Bangka Barat

2. Melalui telpon Petugas Pengaduan 

3. Melalui email Kec.Jebus

4. Melalui Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"