Pelayanan Pemulasaran Jenazah

  1. Surat Keterangan Kematian

  1. Menerima jenazah dari ruangan setelah jenazah dilakukan observasi lebih dari 2 jam dari ruangan dan disertakan rekam medis dari jenazah tersebut
  2. Melakukan serah terima jenazah dari pihak keluarga dengan menandatangani surat keterangan serah terima jenazah ke pihak kamar jenazah untuk dilakukan pencatatan atau registrasi ke buku registrasi kamar jenasah
  3. Lepas cincin, dan melakukan tindakan cuci tangan
  4. Pakai sarung tangan dan gunakan masker
  5. Melakukan pencatatan atau pengregistrasian jenazah ke buku register jenazah diantaranya : a. Nomor urut dan nomor rekam medis b. Nama dari orang sakit atau nama jenazah c. Pekerjaan dan tempat tinggal d. Nama penyakit atau nama diagnosa e. Kebangsaan f. Agama g. Jenis Kelamin dan Usia h. Tanggal Masuk, tanggal keluar, tanggal meninggal i. Sal atau Kelas j. Jumlah dari perawatan k. Keterangan lain-lain ( diisi nama ruang rawat inap terakhir )
  6. Dilakukan penawaran untuk rawat jenazah (memandikan dan mengkafani jenazah )
  7. Pindahkan jenazah ke ruang terbuka untuk pengambilan jenazah oleh pihak keluarga sebelum dibawa oleh ambulance Rumah Sakit
  8. Melakukan serah terima jenazah kepada pihak keluarga dengan menyerahkan surat pengambilan jenasah yang sudah di tandatangani oleh kepala instalasi rawat jenasah, petugas yang menyerahkan dan yang mengambil atau ahli waris jenazah dan jenazah dapat dipulangkan

24Jam 7 Hari Kerja

Tindakan Kamar Jenazah

  • Perawatan Jenazah perhari : Rp.25.000,00
  • Penitipan jenazah diluar frezzer perhari : Rp.25.000,00
  • Penitipan jenazah menggunakan frezer perhari : Rp.100.000,00
  • Pengawetan jenazah : Rp.800.000,00
  • Pembedahan jenazah : Rp.1.000.000,00
  • Bedah caezar dari jenasah ibunya : Rp.350.000,00
  • Memandikan jenazah : Rp.200.000,00
  • Membungkus jenazah dengan kain kafan dan plastik : Rp.250.000,00
  • Pemeriksaan luar jenazah : Rp.150.000,00

Perawatan jenazah, Pemandian jenazah, Penitipan jenazah, Pengawetan jenazah

Lantai 4 Gedung Manajemen RSU Negara Telp. 0365-41006

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulasaran Jenazah"