SKCK Mobile / Keliling

  1. Bukti daftar SKCK Online
  2. Bukti Pembayaran PNBP Via BRIVA (Khusus via BRIVA)
  3. E-KTP Asli dan Fotocopy 1 lembar
  4. KK Asli dan Fotocopy 1 Lembar
  5. Fotocopy Akte Kelahiran / Ijazah
  6. Pas Foto latar merah ukuran 4x6 5 lembar

  1. d

Waktu penyelesaian verifikasi berkas sampai dengan pencetakan SKCK sekitar 15 Menit atau bisa lebih cepat

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif penerbitan SKCK adalah Rp 30.000,-

Surat Keteranagn Catatan Kepolisian ( SKCK )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store