Standar pelayanan legalisasi surat pengantar atau keterangan

  1. Surat pengantar dari Desa ( sesuai pengurusannya )
  2. Foto copy e-KTP
  3. Foto copy Kartu Keluarga ( KK )
  4. Asli/Foto copy bukti pendukung sesuai pengurusannya ( BPJS, KIS, dll )

  1. Menyerahkan persyaratan kepada petugas pelayanan.
  2. Menunggu (selama pemprosesan dokumen
  3. Menerima dokumen Surat di Legalisasi

- memverifikasi berkas pemohon

- TTD Camat

- Register Surat

 

1.Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

2.Peraturan Bupati Lumajang Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan

3.Keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45/85/ 427.12/2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat

Legalisasi Surat Pengantar

1. http://laporlumajang@lumajangkab.go.id

2. www.sukodono@lumajangkab.go.id ( website )

3. kec_sukodono@lumajangkab.go.id ( email )

4. Kantor Kecamatan Sukodono ( 0334 ) 881286

5. No telp : 081331153388 Atau 085236002461

6. Kecamatan Sukodono ( FB )

7. kecamatansukodono95 ( IG )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan legalisasi surat pengantar atau keterangan"