Standar pelayanan pembuatan akta kelahiran

  1. Pengisian Form Akta Kelahiran
  2. Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/ Desa ( Akta Kelahiran )
  3. E-KTP Asli dan Foto copy Orang Tua
  4. Kartu Keluarga Asli dan Foto copy
  5. Surat Nikah Asli dan Foto copy ( dilegalisir )

  1. Menyerahkan persyaratan kepada petugas pelayanan
  2. Menunggu (selama pemprosesan dokumen)
  3. Menerima dokumen Akta Kelahiran

- memverifikasi berkas pemohon

- proses input ke dispunduk capil kab lumajang

- cetak akta kelahiran

1.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

2.Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang    Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil

3.Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupten Lumajang

4.Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

5.Peraturan Bupati Lumajang Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan

6.Keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45/85/ 427.12/2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat

Pembuatan Akte Kelahiran

1. http://laporlumajang@lumajangkab.go.id

2. www.sukodono@lumajangkab.go.id ( website )

3. kec_sukodono@lumajangkab.go.id ( email )

4. Kantor Kecamatan Sukodono ( 0334 ) 881286

5. No telp : 081331153388 Atau 085236002461

6. Kecamatan Sukodono ( FB )

7. kecamatansukodono95 ( IG )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan pembuatan akta kelahiran"