Surat izin optik

  1. Mengisiformulir pendaftaran
  2. Foto copy situ, TDP, SIUP, KTP
  3. Foto copi ijazah penangungjawab optik
  4. Surat pernyataan tunduk pada peraturan yang berlaku
  5. Surat keterangan berbadan sehat
  6. Denah ruangan
  7. Peta lokasi optik
  8. Daftar peralatan
  9. Pas foto 3x4 = 2 lembar

  1. Datang sediri ke kantor dinas PM-PTSP dan tidak boleh diwakili
  2. Membawa kelengkapan berkas yang telah ditentukan
  3. Melapor kebagian informasi untuk mendapat petunjuk

1. Pemohon datang kebagian informasi membawa kelengkapan berkas = 15      menit 

2. Bagian proses mempelajari dan memvalidasi berkas pemohon dan memberikan resi penerimaan berkas = 45 menit 

3. Bagian proses pengelola pembuatan izin/SK = 1 hari 

4. Proses pemeriksaan oleh kepala bidang perizinan dan penandatangan      oleh kadis PM-PTSP = 30 menit 

5. Registrasi dan pengarsipan = 10 menit 

6. Petugas penerimaan menerima resi penerimaan berkas dan memberikan surat izin/SK kepada pemohon.= 20 menit

Tidak dipungut biaya

Surat izin optik

Bidang pengaduan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store