Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Pembuatan Film oleh Tim Asing

  1. Surat Permohonan kepada Walikota Madiun dan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga
  2. Data perusahaan, daftar kru film, dan jabatannya
  3. Fotocopy paspor setiap kru film
  4. Jadwal dan Lokasi Pembuatan Film
  5. Daftar Peralatan
  6. Sinopsis Film
  7. Surat Pernyataan bermaterai 6000

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
  3. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses berkas, jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. Pemohon menerima Rekomendasi Izin Usaha Pembuatan Film oleh Tim Asing

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Usaha Pembuatan Film oleh Tim Asing

  1. Datang langsung ke Kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga alamat Jl. Udowo no. 7 Kota Madiun
  2. Melalui Telepon : (0351) 2812659
  3. Email :  budparporakotamadiun@gmail.com
  4. Website : https://disbudparpora.madiunkota.go.id/
  5. Facebook : https://web.facebook.com/disbudparpora.kotamadiun
  6. Instagram : https://www.instagram.com/disbudparpora.kotamadiun/
  7. Twitter : https://twitter.com/DisbudparporaMN
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Pembuatan Film oleh Tim Asing"