Surat izin penyelenggaraan pengobatan tradisional (STPT)

  1. Mengisi formulir pendaftaran
  2. Foto copy KTP/Paspor untuk TKA
  3. Surat keterangan dari lurah/desa
  4. Biodata pengobatan tradisional
  5. Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
  6. Situ
  7. Rekomendasi dari asosiasi organisasi profesi dibidang pengobatan tradisional yang bersangkutan
  8. Foto copy ijazah/ sertifikat pengobatan tradisional ( Bila ada)
  9. Surat pengantar dari instansi terkait.

  1. Datang sendiri ke kantor dinas PM-PTSP dan didak boleh diwakili
  2. Membawa kelengkapan berkas yang telah ditentukan
  3. Melapor ke bagian informasi untuk mendapat petunjuk

1. Pemohon datang ke bagian informasi, membawa kelengkpan berkas =  15      menit 

2. Bagian proses mempelajari dan memvalidasi berkas pemohon dan  memberikan resi penerimaan berkas.=45 Menit

3. Bagian proses pengelola pembuatan izin/SK = 1 hari 

4. Proses pemeriksaan oleh kabid perizinan dan penandatangan oleh  kepala Dinas PM-PTSP = 30 menit 

5. Registrasi dan pengarsipan = 10 menit 

6. Petugas penerimaan menerima resi penerimaan berkas dan memberikan surat izin/SK kepada pemohon = 20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat izin penyelelenggaraan pengobatan tradisional (STPT)

Bagian pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat izin penyelenggaraan pengobatan tradisional (STPT)"