Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Izin membawa Benda Cagar Budaya Keluar Kota Dalam Satu Provinsi

  1. Surat Permohonan Kepada Walikota Madiun dan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga
  2. Fotocopy Identitas Pemohon
  3. Denah Lokasi Cagar Budaya
  4. Foto Benda Cagar Budaya
  5. Surat Pernyataan dari Kelurahan
  6. Surat Pernyataan bermaterai 6000

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
  3. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Rekomendasi Izin membawa Benda Cagar Budaya Keluar Kota Dalam Satu Provinsi, jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. Pemohon menerima Rekomendasi Izin membawa Benda Cagar Budaya Keluar Kota Dalam Satu Provinsi

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin membawa Benda Cagar Budaya Keluar Kota Dalam Satu Provinsi

  1. Datang langsung ke Kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga alamat Jl. Udowo no. 7 Kota Madiun
  2. Melalui Telepon : (0351) 2812659
  3. Email :  budparporakotamadiun@gmail.com
  4. Website : https://www. Budparpora.madiunkota.go.id
  5. Facebook : Dinas Kebudayaan Kota Madiun
  6. Instagram : Dinas Kebudayaan Kota Madiun
  7. Linkedin : Dinas Kebudayaan Kota Madiun

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Izin membawa Benda Cagar Budaya Keluar Kota Dalam Satu Provinsi"