Izin toko obat

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Foto copy KTP pemilik
  3. Foto copy asisten apoteker
  4. Foto copy STRTTK
  5. Foto copy SIKTTK
  6. Surat pernyataan kesediaan bekerja sebagai asisten apoteker sebagai penanggungjawab teknis
  7. Denah lokasi bangunan
  8. Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar
  9. Situ
  10. Rekomendasi teknis dari dinas terkait
  11. Rekomendasi BPJS ketenagakerjaan

  1. Datang sendiri ke Kantor Dinas PM-PTSP dan tidak boleh diwakili
  2. Membawa kelengkapan berkas yang telah ditentukan
  3. Melapor ke bagian informasi untuk mendapat petunjuk

1. Pemohon datang ke bagian informasi membawa kelengkapan berkas = 15 menit 

2. Bagian proses mempelajari dan memvalidasi berkas pemohon dan memberikan resi penerimaan berkas = 45 menit 

3. Bagian proses pengelola pembuatan izin/SK = 1 hari 

4. Proses pemeriksaan oleh Kabid perizinan dan penandatangan oleh kadis PM-PTSP = 30 menit 

5. Registrasi dan pengarsipan = 10 menit 

6. Petugas penerimaan menerima resi penerimaan berkas dan memberikan surat izin/SK kepada pemohon = 20 menit 

Tidak dipungut biaya

Izin Toko Obat

Bagian pengaduan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store