Standar pelayanan penerbitan akta kematian

  1. Pengisian Form Akta Kematian
  2. Surat Kematian dari Dokter/Desa ( apabila mengurus Akta Kematian )
  3. E-KTP Asli dan Foto copy
  4. Kartu Keluarga Asli dan Foto copy
  5. Foto copy e-KTP, 2 orang saksi ( khusus pengajuan akta kematian )

  1. Menyerahkan persyaratan kepada petugas pelayanan.
  2. Menunggu (selama pemprosesan dokumen)
  3. Menerima dokumen Akta Kematian

- memverifikasi berkas pemohon

- proses input ke dispunduk capil kab lumajang

- cetak akta kematian

1.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

2.Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang    Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil

3.Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupten Lumajang

4.Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

5.Peraturan Bupati Lumajang Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan

6.Keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45/85/ 427.12/2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat

Akta kematian

1. http://laporlumajang@lumajangkab.go.id

2. www.sukodono@lumajangkab.go.id ( website )

3. kec_sukodono@lumajangkab.go.id ( email )

4. Kantor Kecamatan Sukodono ( 0334 ) 881286

5. No telp : 081331153388 Atau 085236002461

6. Kecamatan Sukodono ( FB )

7. kecamatansukodono95 ( IG )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan penerbitan akta kematian"