SKCK Online

  1. Bukti Pendafataran SKCK Online melalui aplikasi Polri SuperApp
  2. Bukti Pembayaran PNBP (Jika membayar melalui BRIVA)
  3. E-KTP Asli dan Fotocopy 1 lembar
  4. Fotocopy KK 1 lembar
  5. Fotocopy Akte Kelahiran 1 lembar
  6. Pas foto latar merah asli ukuran 4x6 5 Lembar
  7. Bukti Rekam Sidik Jari
  8. Fotocopy Kartu BPJS / KIS

  1. Pemohon melakukan pendaftaran kapanpun dan dimanapun SKCK Online melalui aplikasi Polisiku yang dapat didownload melalui Play Store maupun iOS
  2. Mengisi formulir dan mengupload foto berkas yang diperlukan
  3. Pilih Metode Pembayaran PNBP melalui BRIVA atau langsung di loket SKCK
  4. Sebelum mengakhiri proses, pemohon akan diminta memasukkan email aktif yang akan digunakan untuk menerima bukti pendaftaran dan pembayaran PNBP via BRIVA
  5. Pemohon mencetak bukti pendaftaran dan bukti pembayaran PNBP kemudian membawanya bersama berkas syarat SKCK ke Polres Tulungagung untuk melakukan rekam sidik jari dan memproses penerbitan SKCK di Loket SKCK

Waktu penyelesaian verifikasi berkas sampai dengan pencetakan SKCK sekitar 15 Menit atau bisa lebih cepat.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif PNBP Penerbitan SKCK sebesar Rp. 30.000,-

Surat Keteranagn Catatan Kepolisian ( SKCK )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store