Waktu penyelesaian verifikasi berkas sampai dengan pencetakan SKCK sekitar 15 Menit atau bisa lebih cepat.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif PNBP Penerbitan SKCK sebesar Rp. 30.000,-
Surat Keteranagn Catatan Kepolisian ( SKCK )
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store