Surat izin operasional puskesman

  1. Foto copy IMB
  2. Foto copy sertifikat tanah atau bukti lain yang sah
  3. Dokumen pengelolaan lingkungan
  4. Study kelayakan untuk puskesmas yang baru atau akan dikembangkan
  5. Profil puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan. Dan pengorganisasian untuk puskesmas yang mengajukan perpanjangan izin.

  1. Membawa kelengkapan berkas yang telah ditentuka
  2. Datang sendiri ke kantor Dinas PM-PTSP dan tidak boleh diwakili
  3. Melapor kepada bagian informasi untuk mendapat petunjuk

1. Pemohon datang ke bagian informasi membawa kelengkapan berkas = 15 menit 

2. Bagian proses mempelajari dan memvalidasi  berkas pemohon dan memberikan resi penerimaan berkas= 45 Menit

3. Bagian proses pengelola pembuatan izin/SK = 1 hari 

4. Proses pemeriksaan oleh  Kabid perizinan dan penandatangan oleh Kadis PM-PTSP = 30 menit

5. Registrasi dan pengarsipan = 10 menit 

6. Petugas penerimaan menerima resi penerimaan berkas dan memberikan surat izi/SK kepada pemohon = 20 menit 

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Operasional Puskesmas

Bagian pengaduan Hp 081341531350

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat izin operasional puskesman "