Rekomendasi Hinderordonnantie (HO)

  1. Foto copy IMB, SIUP
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy pelunasan PBB
  4. Foto copy Sertifikat / bukti perolehan tanah
  5. Gambar lokasi usaha
  6. Persetujuan tetangga / masyarakat yang berdekatan

  1. Pemohon membawa surat permohonan / surat pengantar dari desa
  2. Petugas menerima dan memeriksa surat permohonan
  3. Permohonan rekomendasi di catat dalam buku regrister
  4. Petugas mengajukan penandatangan surat permohonan kepada Camat / Pejabat yang berwenang (Sekcam dan Kasi
  5. Surat pemohonan yang telah direkomendasi diserahkan kepada pemohon
  6. Surat Rekomendasi Gangguan HO

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Gangguan HO

Kecamatan Sumobito

jl. Basuki Rahmad No. 3 Sumobito  Kode Pos : 61483

Telp.                   :   495025

WA.                    :   085105188866

e-mail                :   kecamatansumobitojombang2019@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Hinderordonnantie (HO)"