Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Surat Permohonan IMB
  2. Foto copy KTP
  3. Gambar denah bangunan
  4. Foto copy Sertifikat / surat bukti kepemilikan tanah

  1. Pemohon membawa surat permohonan / surat pengantar dari desa
  2. Petugas menerima dan memeriksa surat permohonan
  3. Permohonan rekomendasi di catat dalam buku regrister
  4. Petugas mengajukan penandatangan surat permohonan kepada Camat / Pejabat yang berwenang (Sekcam dan Kasi)
  5. Surat pemohonan yang telah direkomendasi diserahkan kepada pemohon
  6. Surat Pengantar IMB /Rekomendasi Camat

(Dengan catatan semua berkas telah lengkap dan benar )

Tidak dipungut biaya

Keluarnya surat rekomendasi Camat untuk penerbitan IMB

Kecamatan Sumobito

Jl. Basuki Rahmad No. 3 Sumobito  Kode Pos : 61483

Telp.                   :   0321-495025

WA.                    :   085105188866

e-mail                :   kecamatansumobitojombang2019@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"