Penandatangan Surat Pernyataan Ahli Waris

No. SK: 000.8.3.2/07.1/415.67/2024

  1. Surat Pernyataa ahli waris;
  2. Surat Pembagian Harta Warisan;
  3. Surat Perwalian (untuk ahli waris dibawah usia 17 tahun);
  4. Surat Kuasa (jika dikuasakan);
  5. Surat Keterangan Meninggal/Akte Kematian;
  6. Surat Pernyataan Beda Nama;
  7. Foto Copy KTP dan KK semua ahli waris;
  8. Foto copy KTP Saksi;
  9. Foto copy sertifikat;
  10. Foto copy Buku Tabungan atau Sertifikat Tanah
  11. Nomor register dari Desa'Kelurahan.

  1. Pemohon membawa dokumen persyaratan dari kantor desa ke Kantor Kecamatan;
  2. Pemohon menyerahkan dokumen kepada Petugas Loket Palayanan Umum;
  3. Pemohon menunggu proses verifikasi dokumen oleh Petugas Loket Palayanan Umum;
  4. Pemohon menunggu proses penandatanganan Surat Pernyataan Ahli Waris oleh Camat;
  5. Pemohon wajib mengisi Survei Kepuasan Masyarakat;
  6. Pemohon menerima Surat Pernyataan Ahli Waris yang telah ditandatangani atau mengetahui Camat.

(Dengan catatan semua berkas telah lengkap dan benar )

Rp. 0,00

Surat Pernyataan Ahli Waris yang telah Mengetahui Camat.

Email        : kecsumobito2023@gmail.com

Telepon     : 0858-0884-2008

Instagram : jombangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store