Instalasi Radiologi

  1. Fotocopy Rujukan dari Faskes Tingkat I / Puskesmas
  2. Fotocopy KTP dan KK
  3. Fotocopy Jaminan Kesehatan yang digunakan

  1. Pasien membawa surat permintaan pemeriksaan dari dokter diterima oleh petugas administrasi radiologi
  2. Memberikan informasi besarnya biaya pemeriksaan yang akan dilakukan
  3. Melakukan pencatatan pada buku registrasi
  4. Melakukan pemeriksaan rontgen yang diminta
  5. Pasien/keluarga dipersilahkan membayar di kasir
  6. Hasil radiologi dapat diambil pada waktu yang telah ditentukan dengan menunjukkan bukti pembayaran dari kasir

24 Jam 

  • Photo Polos :
  1. Sederhana : Rp.55.000,00
  2. Sedang : Rp.65.000,00
  3. Besar :Rp.75.000,00
  • Kontras : Rp.180.000,00
  • Panoramik : Rp.105.000,00
  • USG :
  1. Abdomen : Rp.250.000,00
  2. Pelvis/Obgyn : Rp.175.000,00
  3. Kepala/Leher : Rp.250.000,00
  4. Mamma : Rp.250.000,00
  5. Muskuloskeletal : Rp.295.000,00
  6. Doppler : Rp.350.000,00
  • CT Scan Tanpa Bahan Kontars
  1. Kepala : Rp.600.000,00
  2. Cervical : Rp.600.000,00
  3. Thorax, Abdomen : Rp.810.000,00
  4. Muskuloskeletal : Rp.600.000,00
  5. Doppler : Rp.350.000,00
  • CT Scan dengan bahan Kontars
  1. Kepala : Rp.760.000,00
  2. Cervical : Rp.760.000,00
  3. Thorax,Abdomen : Rp.900.000,00
  4. Spine TH-LS : Rp.900.000,00

pelayanan radiodiagnotik sederhana

Lantai 4 Gedung Manajemen RSU Negara Telp 0365-41006

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Radiologi"