Penerbitan Akta Kematian Tuntas di Kecamatan

  1. formulir pelaporan kematian ( F2.28 )
  2. Surat keterangan kematian ( F2.29 )
  3. Surat keterangan kematian dari dokter/paramedis
  4. Surat pernyataan apabila meninggal dirumah
  5. Fotocopy kartu keluarga dan KTP el jenazah
  6. Fotocopy KTP el Pelapor
  7. Fotocopy KTP el 2 ( Dua ) orang saksi

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  2. Petugas loket menerima,dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. Kepala seksi menerima berkas, melakukan validasi dan meneruskan ke petugas Operator SIAK di kecamatan
  4. Operator SIAK di kecamatan memasukkan data ke dalam database dan melakukan pemindaian dokumen persyaratan untuk diteruskan ke petugas verifikator SIAK di Kabupaten melalui sistem
  5. Petugas verifikator SIAK di kabupaten melakukan proses lanjutan sampai dengan kutipan akta teregister dan ber tanda tangan elektronik ( TTE ) dari OPD teknis yang menangani urusan pemerintahan di bidang Adminstrasi kependudukan
  6. Petugas verifikator SIAK di kabupaten mengirimkan data kutipan akta ke operator SIAK di kecamatan untk proses cetak
  7. Operator SIAK di Kecamatan mencetak kutipan akta kematian dan memberikan ke petugas loket
  8. Petugas loket menyerahkan kutipan akta kematian ke pemohon setelah pemohon menandatangani bukti penerimaan

Permohonan cetak akan dilaksanakan jika berkas  lengkap dan sudah diverifikasi

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

WhatsApp ( WA ) 085 338 312 363 ; Kantor Kecamatan Lumajang

Jl. Achmad Yani Nomor 9 Lumajang 67316

Website : www.lumajangkab.go.id

FB: Kecamatan Lumajang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian Tuntas di Kecamatan"