Pelayanan Perizinan Pengiriman dan Penerimaan Delegasi Asing di Bidang Kesenian

  1. Surat Permohonan kepada Walikota Madiun tembusan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga
  2. Surat Undangan dari Panitia Penyelenggara/ Kantor
  3. Fotocopy Nomor Induk Kesenian
  4. Proposal (Profil dan Jumlah pelaku kesenian)
  5. Fotocopy Identitas Ketua Organisasi
  6. BPJS Pelaku Kesenian
  7. Surat Pernyataan Bermaterai 6000

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
  3. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Perizinan Pengiriman dan Penerimaan Delegasi Asing di Bidang Kesenian, jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. Pemohon menerima Perizinan Pengiriman dan Penerimaan Delegasi Asing di Bidang Kesenian

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perizinan Pengiriman dan Penerimaan Delegasi Asing di Bidang Kesenian

  1. Datang langsung ke Kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga alamat Jl. Udowo no. 7 Kota Madiun
  2. Melalui Telepon : (0351) 2812659
  3. Email :  budparporakotamadiun@gmail.com
  4. Website : https://www. Budparpora.madiunkota.go.id
  5. Facebook : Dinas Kebudayaan Kota Madiun
  6. Instagram : Dinas Kebudayaan Kota Madiun
  7. Linkedin : Dinas Kebudayaan Kota Madiun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perizinan Pengiriman dan Penerimaan Delegasi Asing di Bidang Kesenian"