Pelayanan Perpanjangan Nomor Induk Kesenian

  1. Permohonan Perpanjangan Nomor Induk Kesenian
  2. Susunan Pengurus
  3. Kartu Nama Induk Kesenian
  4. Pas Foto Ketua 3 x 4 terbaru berwarna 2 lembar

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
  3. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Registrasi Perpanjangan Nomor Induk Kesenian , jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. Pemohon menerima Registrasi Perpanjangan Nomor Induk Kesenian

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Registrasi Perpanjangan Nomor Induk Kesenian

  1. Datang langsung ke Kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga alamat Jl. Udowo no. 7 Kota Madiun
  2. Melalui Telepon : (0351) 2812659
  3. Email :  budparporakotamadiun@gmail.com
  4. Website : https://www. Budparpora.madiunkota.go.id
  5. Facebook : Dinas Kebudayaan Kota Madiun
  6. Instagram : Dinas Kebudayaan Kota Madiun
  7. Linkedin : Dinas Kebudayaan Kota Madiun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpanjangan Nomor Induk Kesenian"