Pelayanan Perceraian

  1. Salinan putusan pengadilan
  2. Kutipan akta perkawinan
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP-el
  5. Formulir perlengkapan persyaratan lainnya

  1. -

-

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Perceraian WNI

  1. Melalui Kotak Saran dan Kritik
  2. Melalui Email
  3. Melalui Website
  4. Melalui Facebook
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perceraian"