Izin Tempat Usaha/ Operasional Jasa Medik Veteriner

  1. Mengisi Form pada KSWI
  2. Scan KTP
  3. Scan Akte Pendirian Perusahaan yang telah disahkan instansi terkait (bagi Badan Usaha)
  4. Daftar tenaga kesehatan hewan yang terlibat beserta fotokopi sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan
  5. Scan STR/Izin Praktik Dokter Hewan
  6. Scan Dokumen Lingkungan
  7. Scan Izin Mendirikan Bangunan
  8. Scan Lunas PBB

  1. Pendaftaran
  2. Verifikasi
  3. Rekomendasi Dinas
  4. Cetak SK
  5. Pengesahan
  6. Penyerahan Izin

14 (empat belas) Hari kerja (berkas lengkap)

Retribusi Nol

Izin Tempat Usaha/ Operasional Jasa Medik Veteriner

Sesuai dengan SOP pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tempat Usaha/ Operasional Jasa Medik Veteriner"