Pelayanan Sewa Tempat Rekreasi dan Olahraga

  1. Surat Permohonan kepada Walikota Madiun tembusan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga
  2. Fotocopy Identitas Pemohon
  3. Bukti Pembayaran Retribusi Sewa Tempat Rekreasi dan Olahraga
  4. Surat Pernyataan bermaterai 6000

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
  3. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Sewa Tempat Rekreasi dan Olahraga, jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. Pemohon menerima berkas Sewa Tempat Rekreasi dan Olahraga

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sewa Tempat Rekreasi dan Olahraga

  1. Datang langsung ke Kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga alamat Jl. Udowo no. 7 Kota Madiun
  2. Melalui Telepon : (0351) 2812659
  3. Email :  budparporakotamadiun@gmail.com
  4. Website : https://www. Budparpora.madiunkota.go.id
  5. Facebook : Dinas Kebudayaan Kota Madiun
  6. Instagram : Dinas Kebudayaan Kota Madiun
  7. Linkedin : Dinas Kebudayaan Kota Madiun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sewa Tempat Rekreasi dan Olahraga"