Pelayanan Pencatatan Kematian

  1. Surat Keterangan meninggal dari RS/Dokter/Kepala Desa/Lurah
  2. KK
  3. KTP-el yang meninggal
  4. KTP-el pelapor
  5. KTP-el 2 orang saksi
  6. Surat Keterangan Kematian dari Kepolisian jika Kematiannya tidak beridentitas
  7. Formulir perlengkapan persyaratan lainnya

  1. -

-

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Akta Kematian

  1. Melalui Kotak Saran dan Kritik
  2. Melalui Email : dispendukcapil@bangkalankab.go.id
  3. Melalui Website : dispendukcapil.bangkalankab.go.id
  4. Melalui Facebook : www.facebook.com/dispendukcapilbkl
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Kematian"