Izin Usaha Simpan Pinjam

  1. Permohonan
  2. REkomendasi dari Dinas Perindakop

  1. Pengecekan Kelengkapan Bahan
  2. Pemngimputan kedalam Aplikasi

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Simpan Pinjam

Dinas PMPTSP Kab. Sarolangun

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store