Pelayanan Penanganan Kebakaran

  1. Datang Langsung/ Melalui Telepon/ Media Sosial wajib menyampaikan Identitas diri (E-KTP/ KK/ Nomor yang dapat dihubungi)

  1. Petugas menerima laporan kebakaran dari pemohon;
  2. Petugas melakukan cek lapangan, apabila ada kebakaran maka dilakukan pembasahan dan mendata kerugian
  3. Pemohon menerima layanan penanganan kebakaran

maksimal 1 hari, penanganan ditindaklanjuti 15 menit

Tidak dipungut biaya

Penanganan kebakaran

  1. Datang langsung ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja alamat Jl. Sombo no. 6 Kota Madiun
  2. Melalui Telepon : (0351) 463258
  3. Email :  satpolpp.kotamadiun@gmail.com
  4. Website : https://www.satpol.pp.madiunkota.go.id
  5. Facebook : <meta charset="utf-8" />satpol.madiunkota
  6. Instagram : satpolppdandamkar_kotamadiun
  7. Linkedin : Satpol PP Kota Madiun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Kebakaran"